– Hak asasi manusia HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Atas dasari inilah, HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu dan yang lain dan terhadap masyarakat secara dasar antara manusia ini harus dipenuhi agar HAM dapat ditegakkan dengan baik dan benar. Lalu, mengapa pemenuhan kewajiban dasar manusia sangat mempengaruhi penegakan HAM? Baca juga Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Apa itu kewajiban dasar manusia? Adanya hak akan selalu berdampingan dengan kewajiban. Begitu juga dengan hak asasi manusia yang berpasangan dengan kewajiban asasi manusia. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban asasi manusia disebut sebagai kewajiban dasar manusia. Mengacu pada undang-undang ini, pengertian kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, hak asasi manusia tidak mungkin terlaksana dan tegak. Mengapa kewajiban dasar manusia bisa mempengaruhi penegakan HAM? Hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia memiliki keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Sebagai hak, hak asasi manusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada kewajiban dasar manusia yang menyertainya. Hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar manusia. Begitu juga sebaliknya. Kewajiban dasar manusia menjadi dasar ditegakkannya hak asasi ini merupakan implementasi dari Pasal 28J UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Baca juga Pengadilan HAM di Indonesia Kewajiban dasar manusia yang berkaitan erat dengan penegakan HAM merupakan kewajiban yang bersifat imperatif. Pelanggaran terhadap kewajiban dasar manusia berarti merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 disebutkan dengan tegas, setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Indonesia. Pasal lain yang bersifat imperatif terkait dengan penegakan HAM adalah Pasal 69 yang berbunyi, “1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.2 Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.” Referensi Wijaya, Andika dan Wida Peace Ananta. 2016. Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta Sinar Grafika. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PENTINGNYAPEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA Kanwil Kemenkumham Malut 22 September 2018 Dilihat: 9193 TERNATE-Rimoi, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Membuka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Hotel Safirna Transito Meting Room Lantai 2 Sabtu (22/09/18). Pengertian hak dan kewajiban sudah kita dapatkan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Hal tersebut dilakukan antara lain agar setiap individu dapat menghargai perbedaan, menghormati hak asasi setiap manusia, serta turut serta dalam melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Suatu negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat mempunyai peran yang yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula. Pengertian Hak dan Kewajiban Pengertian Hak Mengutip buku Hak dan Kewajiban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Riadi Syah Putra yang diakses melalui laman hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab. Hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga negara, setiap orang berhak memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan hukum, kebebasan memilih dalam proses demokrasi, serta hak memeluk agama dan menjalankan ibadah. Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang. Berikut hak-hak yang dimiliki warga negara di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat 1. Hak di Lingkungan Keluarga Di lingkungan keluarga, setiap orang berhak memperoleh kasih sayang sesama anggota keluarga, mendapatkan sandang, pangan, papan, serta mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga. 2. Hak di dalam Satuan Pendidikan Di dalam satuan pendidikan, setiap warga belajar berhak memperoleh ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran yang diajarkan oleh pendidik. Selain itu, setiap individu berhak untuk berteman dengan siapa saja, mendapatkan kesempatan untuk berkreasi, perlakuan yang sama dari pendidik, dan perlindungan secara menyeluruh sehingga merasa tenang, aman, dan nyaman selama melaksanakan proses pembelajaran. 3. Hak di Lingkungan Masyarakat Di lingkungan masyarakat, setiap individu berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, memperoleh pendidikan, penghidupan yang layak, mendapat pasokan listrik dari pemerintah, memperoleh pelayanan masyarakat, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pengertian Kewajiban Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Adapun contoh kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Artinya warga negara wajib mematuhi peraturan pemerintah, ikut serta dalam pembelaan negara, dan mengikuti pendidikan dasar. Berikut kewajiban yang dimiliki warga negara di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat 1. Kewajiban di Lingkungan keluarga Adapun kewajiban di lingkungan keluarga antara lain kewajiban menghemat energi listrik, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar, dan mematuhi peraturan keluarga. 2. Kewajiban di Satuan Pendidikan Di satuan pendidikan, setiap individu wajib menghormati pendidik, disiplin dengan tata tertib satuan pendidikan, dan sebagainya. 3. Kewajiban di Lingkungan Masyarakat Adapun kewajiban di lingkungan masyarakat di antaranya menjaga keselamatan dan keamanan di tempat umum, menjaga kelestarian alam, dan sebagainya. Hak dan Kewajiban Warga Negara Jika setiap orang sanggup berbuat sesuai haknya, ketertiban masyarakat niscaya akan terwujud. Namun, jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai haknya, maka ketertiban akan terganggu. Mengutip buku "Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara" oleh R. Abdurrakhim Abubakar, hak adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan tersebut bisa diperoleh karena berbagai sebab, seperti pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena masyarakat, dan pemberian orang lain. - Hak karena pemberian negara; misalnya seorang polisi lalu lintas yang berhak untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan berkendara. - Hak pemberian masyarakat; misalnya seorang ketua RT yang mempunyai kewenangan untuk memimpin rukun tetangga. - Hak karena berdasarkan aturan hukum atau perjanjian; misalnya seorang pembeli yang berhak mendapat kualitas dari barang yang ia beli. - Hak karena pemberian orang lain; misalnya seorang satpam perumahan yang berhak menanyakan tujuan tamu yang masuk ke dalam lingkungan perumahan. Di samping hak terdapat juga kewajiban yang harus dilaksanakan atau suatu keharusan untuk memperoleh suatu hak. Contoh Kewajiban seperti membayar PBB Pajak Bumi dan Bangunan, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain-lain. Kategori Hak Berdasarkan Modul Pembelajaran PPKn menurut Jimly Asshiddiqie, hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja, seperti memperoleh pendidikan dan membela negara. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, berlaku keutamaan-keutamaan. Misalnya, bagi warga negara berhak mendirikan partai politik. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, dan lain-lain. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, polisi, dan ASN. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya mengajukan banding di pengadilan, pengajuan kasasi, dan lain sebagainya. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945 Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni - Pasal 27 ayat 1 persamaan kedudukan di dalam hukum. - Pasal 27 ayat 2 hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. - Pasal 28 kemerdekaan berserikat hak politik. - Pasal 28 A–J hak atas HAM. - Pasal 29 hak atas agama. - Pasal 30 hak atas pembelaan negara. - Pasal 31 hak atas pendidikan. - Pasal 32 hak atas budaya. - Pasal 33 hak atas perekonomian. - Pasal 34 hak atas kesejahteraan sosial. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu - Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. - Pasal 27 ayat 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. - Pasal 28 J ayat 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. - Pasal 28 J ayat 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. - Pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. - Pasal 31 ayat 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Adapun kewajiban warga negara dalam UUD 1945, ialah - Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah. - Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. - Kewajiban untuk menghargai orang lain. - Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. - Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara. - Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Hakdapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan ( comission) atau tidak melakukan ( omission) suatu perbuatan. Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission. Hak memiliki titel atau gelar, yaitu adalah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak tersebut melekat pada pemiliknya. 2.Hak dan Kewajiban Warga Negara – Grameds, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan ada juga hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain. Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita. Definisi Warga NegaraHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan PancasilaHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila PertamaHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KeduaHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KetigaHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KeempatHak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KelimaHak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan KonstitusiHak Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar UUD 19451. Pasal 272. Pasal 28 A3. Pasal 28 B4. Pasal 28 C5. Pasal 28 D6. Pasal 28 E7. Pasal 28 F8. Pasal 28 G9. Pasal 28 H10. Pasal 28 I11. Pasal 2912. Pasal 3113. Pasal 3314. Pasal 34Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di IndonesiaRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Definisi Warga Negara Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara. Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga negara sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negara. Mereka memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapakan asas kewarganegaraan ada dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan. Namun, sebelum megara menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 28 E ayat 1 UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklafikasikan sebagai berikut Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara, yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju yang diberikan negara melalui kantor imigrasi. Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima. Berikut ini contoh-contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Pertama Sila pertama Pancasila berbunyi, “ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing. Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah. Wajib menghormati kepercayaan agama lain. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua Sila kedua Pancasila berbunyi, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga Sila ketiga Pancasila berbunyi, “persatuan Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak ikut serta dalam bela negara. Berhak untuk menjadi abdi negara. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Keempat Sila keempat berbunyi, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak mengeluarkan pendapat. Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima Sila kelima berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Konstitusi Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia HAM. Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun. Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat dalam hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan. Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut Hak untuk hidup. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik. Hak menghargai kepribadiannya. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan. Hak memiliki benda dengan cara yang sah. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan. Hak untuk memilih dan memeluk agama. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Hak untuk berdagang. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing. Hak untuk menikmati kesenian. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan. Adapun kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut Menaati hukum dan pemerintahan. Menghormati HAM orang lain. Tunduk kepada undang-undang. Hak Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945 Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. 1. Pasal 27 Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat 2 berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 2. Pasal 28 A Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. 3. Pasal 28 B Hak warga negara dalam pasal 28 B termuat dalam dua ayat. Ayat 1 berbunyi “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”. Adapun dalam ayat 2 berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”. 4. Pasal 28 C Hak warga negara dalam pasal 28 C termuat dalam dua ayat. Ayat 1 berbunyi, “setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”. Adapun ayat 2 berbunyi, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. 5. Pasal 28 D Hak warga negara dalam pasal 28 D termuat dalam empat ayat. Ayat 1 berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Ayat 2 berbunyi, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Adapun ayat 3 menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan, sedangkan ayat 4 menjamin hak atas status kewarganegaraan. 6. Pasal 28 E Hak warga negara dalam pasal 28 E termuat dalam tiga ayat. Ayat 1 membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali. Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan jika setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Adapun dalam ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. 7. Pasal 28 F Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 8. Pasal 28 G Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. 9. Pasal 28 H Pasal 28 H terdiri atas empat ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. 10. Pasal 28 I Hak warga negara dalam pasal 28 I termuat dalam dua ayat. Ayat 1 berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Adapun ayat 2 memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif. 11. Pasal 29 Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 12. Pasal 31 Hak warga dalam pasal ini adalah mendapatkan pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara. 13. Pasal 33 Pasal 33 terdiri atas tiga ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan. 14. Pasal 34 Dalam pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah. Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di Indonesia Bagi warga negara asing WNA yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia antara lain Kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk beda agama. Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena memang mempunyai keterkaitan. Inilah yang membuat perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal, seperti pasal 27 ayat 1, yaitu “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam kaitan ini, dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara, misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pertahanan. Sebelum amandemen, tidak ada HAM dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan HAM tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, tetapi untuk menjamin masyarakat secara persatuan. Itulah penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan euatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejola masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu, baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Grameds juga dapat mengunjungi koleksi buku Gramedia di untuk memperoleh referensi tambahan tentang budaya musyawarah yang masih tetap dilestarikan di Indonesia. Berikut ini rekomendasi buku Gramedia yang bisa Grameds baca untuk mempelajarinya secara penuh. Selamat membaca. Temukan hal-hal menarik lainnya dalam Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait BACA JUGA 10 Manfaat Musyawarah dalam Masyarakat Pengertian Bangsa Tujuan, Faktor, Unsur, dan Ciri-Cirinya Pengertian Musyawarah Syarat, Prinsip, Manfaat, dan Etika Pengertian Nilai Dasar Pancasila dan Contohnya Pengertian Warga Negara Fungsi, Hak dan Kewajibannya ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Pemenuhankewajiban adalah pemenuhan suatu hal oleh suatu manusia yang menjadi mutlak harus dipenuhi oleh manusia tersebut karena status yang disandang manusia tersebut. Contoh, sebagai warga negara Indonesia ia berkewajiban untuk memenuhi kewajiban seperti warga negara Indonesia lainya, membayar pajak, menaati UU, tidak mengedarkan narkoba, dll.
Hak beragama. Foto FlickrMana yang lebih dulu diprioritaskan, pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban? Terkadang sebagai seorang warga negara atau sebagai seorang manusia, kita seringkali bingung kewajiban seperti apa yang harus kita tunaikan atau hak seperti apa yang bisa kita dapatkan. Sebagai bagian dari masyarakat, kita tidak selalu memiliki kewajiban dan hak yang sama di antara satu sama kewajiban pengusaha tentu berbeda dengan kewajiban karyawan. Contoh lainnya, kewajiban seorang anak tentu berbeda dengan kewajiban orang tua. Artinya, pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban masing-masing orang tergantung posisi mereka pendapat Prof. Dr. Notonagoro yang dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak merupakan suatu tindakan atau hal yang diterima yang oleh suatu pihak yang secara prinsipil tidak bisa digugat oleh pihak atau orang lain. Menurutnya, hak dan kewajiban adalah dua entitas yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan satu sama seseorang ingin menuntut hak dari suatu pihak, ia terlebih dahulu harus melaksanakan kewajibannya. Sebagai contoh, seorang karyawan boleh menerima haknya sebagai pekerja di suatu perusahaan setelah ia bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan upah pada karyawan yang telah menjalankan pekerjaan, sesuai dengan kesepakatan. Jika kedua belah bihak tidak melaksanakan kewajibannya masing-masing, perusahaan dan karyawan berhak menuntut. Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban dalam DemokrasiIlustrasi pelaksanaan Pemilu. Foto FlickrSebagai warga negara Indonesia pun kita juga perlu memahmi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban. Salah satu contoh pelaksanaan kewajiban sebagai waga negara adalah membayar itu, pemenuhan hak sebagai warga negara dapat dicerminkan dengan berbagai hal, seperti hak memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam Pemilu, sesuai dengan nilai-nilai pribadi yang mereka anut. Kita pun berhak mengetahui latar belakang calon wakil rakyat atau pemimpin negara yang akan kita dengan ketentuan Pasal 22E ayat 6 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan dengan bebas, langsung, jujur, dan adil. Bisa disimpulkan bahwa kebebasan kita sebagai warga negara dalam menggunakan hak pilih juga sudah diatur oleh Undang Undang Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban dengan CerdasPemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara yang baik perlu dilakukan dengan cerdas. Maksudnya, warga negara wajib mengetahui kewajiban dan haknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mencari informasi atau membaca ketentuan-ketentuan tertulis, seperti Undang-Undang yang telah diatur. Dengan begitu, kita bisa menjadi warga negara yang cermat tanpa harus melanggar aturan dan mengabaikan kewajiban.Dalamhal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. - Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia HAM. Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun. Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam Modul Pembelajaran PPKn Kelas XI 2020, hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut Hak untuk hidup. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik. Hak menghargai kepribadiannya. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan. Hak memiliki benda dengan cara yang sah. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan. Hak untuk memilih dan memeluk agama. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat. Hak untuk mendapatkan Jaminan sosial. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Hak untuk berdagang. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing. Hak untuk menikmati kesenian. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan. Sedangkan, kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut Menaati hukum dan pemerintahan. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menghormati HAM orang lain. Tunduk pada undang-undang. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan. Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar UUD 1945 Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Pada UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. 1. Pasal 27Pada pasal 27 ayat 2 berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 2. Pasal 28 AHak dalam Pasal 28 A berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". 3. Pasal 28 BPada ayat 1, warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat 2 berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”. 4. Pasal 28 CPasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia". Sedangkan ayat 2 berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya". 4. Pasal 28 DHak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum". Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Ayat 3 menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan Ayat 4 menjamin hak atas status kewarganegaraan. 5. Pasal 28 EPada ayat 1 membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali. Pada Ayat 2, setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pada Ayat 3, setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. 6. Pasal 28 FPasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". 7. Pasal 28 GPasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. 8. Pasal 28 HPasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. 9. Pasal 28 IPasal 28 I ayat 1 berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat 2 memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif. 10. Pasal 29Pasal 29, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 11. Pasal 31Pada pasal ini, warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara. 12. Pasal 33Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan. 13. Pasal 34Pada pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah. Baca juga Dasar Hukum & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1998-Sekarang Hari Hak Asasi Hewan Sedunia 2021 Sejarah dan Daftar Hak Binatang Mengetahui Apa Saja Macam-Macam Hak Asasi Manusia HAM - Sosial Budaya Kontributor Adilan Bill AzmyPenulis Adilan Bill AzmyEditor Maria Ulfa Berikutini adalah isi dari pasal 28 UUD 1945 yang wajib Anda ketahui: ADVERTISEMENT. Pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**. ) Pasal 28 B. (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**.
- Apa arti Kewajiban Asasi Manusia? Apa pula definisi Hak Asasi Manusia atau yang kerap kita sebut HAM? Berikut penjelasan lebih detail terkait pengertian dan ciri-ciri Hak dan Kewajiban Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang didapatkan sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Tanpa hak ini manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dalam konsepnya, HAM memiliki ciri-ciri khusus seperti hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi. Sedangkan, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang harus dipenuhi supaya tidak terjadi kesenjangan sosial dalam pelaksanaan HAM. Hak Asasi Manusia Pengertian dan Konsep Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Medan Area 2020, hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Secara sederhana, hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya tanpa terikat status apapun. Ciri-ciri Hak Asasi Manusia Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 20174-5, Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna sebagai berikut 1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri manusia dan dibawa sejak lahir. Hak alamiah adalah hak kodrati manusia sebagai insan merdeka serta memiliki akal budi dan HAM tidak dapat direbut oleh siapapun dari pemiliknya. Hal ini berarti bahwa HAM bersifat mutlak. Adapun batasan HAM adalah HAM yang melekat pada orang lain. HAM merupakan wujud eksistensi dari manusia, apabila hak ini dicabut maka manusia tidak dapat hidup sebagai HAM merupakan insturmen alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Dengan adanya HAM manusia akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna. Infografik SC Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia sebagai berikut 1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa. memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya di dalam kitab suci. Dinyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dalam segi fisik. Tuhan melihat manusia dari tingkat keimanan dan HAM Mengutip modul PPKn kelas XI 2020 terbitan Kemdikbud, HAM bisa dibagi menjadi beberapa jenis yaitu1. Hak asasi pribadi. Contohnya yaitu hak untuk berpendapat, atau hak memeluk agama dan beribadah sesuai Hak asasi politik. Contohnya adalah hak menjadi warga negara, hak memilih dan dipilih, dan hak masuk partai Hak asasi ekonomi. Contohnya yakni hak memilih pekerjaan, hak bertransaksi ekonomi, atau hak mengumpulkan Hak asasi hukum. Misalnya mendapat perlakuan sama dalam hukum dan Hak sosial dan budaya. Misalnya yaitu hak mengembangkan dan berpartisipasi dalam budaya, hak perlindungan hak cipta, atau hak mendapat Hak dalam tata cara peradilan dan perlindungan. Ini adalah hak untuk memperoleh peradilan dan perlindungan pada penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau itu, pada Pasal 9 sampai Pasal 66 di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ada 10 jenis hak dasar manusia yang mesti dilindungi, yaitu1. Hak untuk hidup2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan3. Hak mengembangkan diri4. Hak memperoleh keadilan5. Hak kebebasan pribadi6. Hak atas rasa aman7. Hak atas kesejahteraan8. Hak turut serta dalam pemerintahan9. Hak wanita10. Hak anakBaca juga Hakikat HAM & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1966-1998 Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia? Kewajiban Hak Asasi Manusia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan. Secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Sedangkan, menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Seperti kasus warga negara yang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Namun, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan juga Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM Contoh Norma Kesopanan Apa Itu, Sumber, dan Tujuannya - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Yandri Daniel DamaledoPenyelaras Yulaika Ramadhaniberikanpemahaman anda mengenai pemenuhan hak dan kewajiban Pemenuhan hak adalah pemenuhan terhadap suatu hal berupa keistimewaan, kekuasaan, dan kesempatannya sebagai manusia oleh manusia lain, hukum, undang undang, dan negara tanpa merugikan hak manusia lain dan melanggar peraturan yang ada.
Pemenuhankewajiban adalah pemenuhan suatu hal oleh suatu manusia yang menjadi mutlak harus dipenuhi oleh manusia tersebut karena status yang disandang manusia tersebut. Contoh, sebagai warga negara Indonesia ia berkewajiban untuk memenuhi kewajiban seperti warga negara Indonesia lainya, membayar pajak, menaati UU, tidak mengedarkan narkoba, dll
.